Modus Titip KK untuk Akali Jalur Domisili Diblokir, Disdik Kota Kediri Perketat Syarat Administrasi

bidikkasusonline
0

  


Kediri, bidikkasusonline – Upaya sebagian orang tua yang mencoba “menitipkan” nama anaknya ke dalam kartu keluarga (KK) milik kerabat atau warga lain demi mendapatkan akses sekolah lewat jalur domisili kini bakal lebih sulit. Dinas Pendidikan Kota Kediri memperketat aturan untuk mencegah praktik manipulasi data domisili dalam sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, M. Anang Kurniawan, menegaskan bahwa syarat administrasi kini diperketat untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus identik dengan nama yang tercantum di dokumen pendidikan siswa, seperti rapor, ijazah, maupun akta kelahiran.

“Nama kepala keluarga di KK harus sesuai dengan dokumen resmi siswa. Jadi, tidak ada lagi celah untuk menitipkan nama anak ke KK orang lain. Kalau memang pindah KK, harus melalui proses resmi perubahan KK, bukan sekadar titip,” ujarnya.

Selain kesesuaian nama, KK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran juga harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal 1 Juli 2025. Artinya, KK yang baru terbit dalam beberapa bulan terakhir tidak bisa digunakan untuk jalur domisili, sekalipun alamatnya berada dekat dengan sekolah tujuan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga integritas sistem seleksi berbasis lokasi dan memberi peluang lebih besar bagi anak-anak asli Kota Kediri yang berdomisili sesuai dengan data kependudukan sebenarnya.

Tak hanya memperketat kelengkapan dokumen, Disdik Kota Kediri juga menerapkan sistem verifikasi lokasi tempat tinggal menggunakan teknologi berbasis GPS. Calon siswa diminta mengunduh aplikasi SPMB Online Kota Kediri melalui perangkat Android. Aplikasi ini akan digunakan untuk melakukan pelacakan titik koordinat rumah dan mengunggah tiga foto dari sudut berbeda: depan, tengah, dan belakang rumah.

“Verifikasi visual dan titik koordinat ini untuk memastikan siswa benar-benar tinggal di lokasi tersebut. Ini khususnya diterapkan untuk jalur domisili khusus yang sepenuhnya menggunakan parameter jarak dari rumah ke sekolah,” terang Anang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Achmad Wartjiantono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta seluruh sekolah aktif melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa mengenai tahapan dan persyaratan SPMB, khususnya yang berkaitan dengan sistem online.

“Kami juga telah menyiagakan guru, wali kelas, dan tenaga teknis di sekolah yang memahami IT. Jadi kalau ada orang tua yang kesulitan saat pendaftaran online, bisa langsung dibantu,” tambahnya.

SPMB Kota Kediri 2025 akan dibuka dengan empat jalur seleksi, yaitu afirmasi dan inklusi, jalur prestasi, jalur mutasi dan anak guru, serta jalur domisili. Khusus jalur prestasi hanya dibuka untuk pendaftaran tingkat SMP negeri.

Jalur domisili, yang menggantikan sistem zonasi sebelumnya, terbagi menjadi dua: domisili khusus yang berdasarkan murni jarak, dan domisili umum yang memperhitungkan nilai rapor. Jadwal pendaftaran untuk domisili khusus berlangsung pada 23–24 Juni 2025, sedangkan domisili umum dibuka pada 3–4 Juli 2025.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kuota untuk jalur domisili di tingkat TK dan SD minimal 70 persen, sedangkan untuk jenjang SMP dialokasikan paling sedikit 40 persen dari total daya tampung.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap proses penerimaan siswa baru berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran, tanpa adanya praktik manipulasi yang merugikan masyarakat yang benar-benar berhak. (Red.R)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)