Jabatan atau Dagangan? Warga Protes Dugaan Pungli dalam Seleksi Perangkat Desa Pagu

bidikkasusonline
0


Kediri,bidikkasus.online - Masyarakat Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dihebohkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian dua posisi perangkat desa, yaitu Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Seksi Pemerintahan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut, calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Kabar ini memicu keresahan dan tuntutan transparansi dari warga setempat.

Pada awal 2024, Pemerintah Desa Pagu mengumumkan pembukaan seleksi untuk mengisi dua posisi perangkat desa yang kosong. Proses seleksi tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melalui mutasi jabatan antar perangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Proses ini harus dikonsultasikan dengan camat setempat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa terdapat praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi tersebut. Beberapa sumber menyebutkan bahwa calon perangkat desa diminta untuk membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu agar dapat lolos seleksi dan menduduki posisi yang diinginkan. Nilai yang diminta disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini segera menyebar di kalangan masyarakat dan menimbulkan keresahan.

Masyarakat Desa Pagu merespons kabar tersebut dengan menggelar pertemuan dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah desa dan pihak terkait. Warga menuntut transparansi dalam proses seleksi perangkat desa dan meminta klarifikasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Mereka juga mendesak agar dilakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.

Pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum, seperti pendidikan minimal, usia, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menyatakan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dapat dilakukan melalui mutasi jabatan antar perangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa mengatur secara spesifik tata cara pengisian dan pemberhentian perangkat desa di wilayah Kabupaten Kediri.

Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa bukan hanya terjadi di Desa Pagu. Di Kabupaten Jombang, tepatnya di Kecamatan Tembelang, juga terungkap dugaan praktik serupa. Seorang keluarga peserta seleksi perangkat desa mengaku telah menyetorkan uang tunai ratusan juta rupiah kepada oknum pejabat di kecamatan untuk meloloskan anggota keluarganya dalam seleksi perangkat desa. Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh inspektorat setempat.

Untuk menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan di Desa Pagu, pihak berwenang perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan praktik jual beli jabatan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan terhadap oknum yang terlibat. Pemerintah desa harus memastikan bahwa proses seleksi perangkat desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kabupaten dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap proses pengisian jabatan perangkat desa untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang melanggar hukum. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan dan diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi serta pengaduan terkait proses seleksi perangkat desa.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa dapat dicegah, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)