Skandal Jual Beli Jabatan dan Kepala Desa Bandar Togel Gegerkan Sumberjo, Kediri: Praktik Ilegal yang Merusak Kepercayaan Publik!

bidikkasusonline
0


Kediri, bidikkasus.online – Kasus dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, semakin mencuat ke publik. Salah satu kursi jabatan yang diperebutkan adalah jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU & Umum), yang diisukan telah mengalami transaksi finansial ilegal yang melibatkan sejumlah pihak. Sebagai informasi, dalam pengisian jabatan ini, calon yang bersangkutan diduga harus membayar sejumlah uang yang sangat tinggi, berkisar antara ratusan juta rupiah hingga sekitar 600 juta rupiah, dengan tujuan untuk memperoleh posisi tersebut.

Menurut beberapa sumber yang terpercaya, praktik ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan tidak hanya terbatas pada satu jabatan saja, tetapi juga melibatkan sejumlah jabatan lainnya di tingkat desa. Kasus ini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan bahwa transaksi tersebut tidak hanya melibatkan sejumlah warga desa, tetapi juga beberapa oknum yang memiliki kekuasaan di tingkat pemerintahan setempat.

Selain itu, kasus ini semakin memanas dengan temuan lain yang mengejutkan. Kepala Desa Sumberjo, yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin desa, ternyata terlibat dalam praktik perjudian ilegal sebagai bandar togel. Penemuan ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang kini membelit pemerintahan Desa Sumberjo.

Praktik jual beli jabatan di tingkat pemerintahan desa jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu landasan hukum utama yang mengatur tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua undang-undang ini menekankan bahwa proses rekrutmen, promosi, dan pengisian jabatan di pemerintahan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa adanya praktik jual beli jabatan.

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dengan tegas bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan jual beli jabatan atau memberi suap untuk memperoleh jabatan publik dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah."

Selain itu, Pasal 7 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjelaskan bahwa setiap pejabat administrasi pemerintahan wajib menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanpa ada upaya-upaya yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, temuan lebih lanjut menyebutkan bahwa Kepala Desa Sumberjo diduga terlibat dalam praktik perjudian ilegal dan menjadi bandar togel. Hal ini melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang dengan tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia.

Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa:

"Barang siapa yang dengan sengaja mengadakan, menawarkan, atau menyediakan kesempatan untuk berjudi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta."

Praktik perjudian yang dilakukan oleh kepala desa ini juga dapat merusak citra pemerintah desa dan mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian dan pihak berwenang. Masyarakat setempat berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap dugaan praktik jual beli jabatan dan perjudian ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Kediri, diminta untuk segera menuntaskan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan warga Desa Sumberjo dapat memperoleh pemimpin yang bersih dan amanah.

Demikian informasi terkait dengan kasus pengisian perangkat desa di Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar hukum diharapkan dapat memberi efek positif bagi reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih di Indonesia.(red.tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)