Pemerintah Kabupaten Kediri Diminta Evaluasi Total Proses Rekrutmen Perangkat Desa

bidikkasusonline
0


 Kediri, bidikkasusonline Menyusul mencuatnya dugaan suap dan ketidakterbukaan dalam pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Ngino, berbagai kalangan mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen perangkat desa di seluruh wilayah.

Desakan ini datang dari berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh pemuda. Mereka menilai sistem rekrutmen perangkat desa selama ini rawan penyimpangan dan minim pengawasan.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan panitia tingkat desa untuk mengatur proses seleksi perangkat. Sudah terlalu sering muncul indikasi jual beli jabatan. Harus ada sistem baru yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Lilik Maulana, Koordinator Forum Pemuda Kediri.

Kritik keras juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri. Sebagai institusi pembina desa, DPMD dianggap gagal membangun sistem pengawasan internal yang kuat.

Menurut Lilik, DPMD seharusnya aktif dalam mengawal proses seleksi, bukan sekadar memberi stempel sah setelah pelantikan.

“Kalau panitia desa bermain, siapa yang bisa mengontrol? Harus ada pelibatan pihak independen, seperti perguruan tinggi atau inspektorat, dalam proses penilaian,” tambahnya.

Para pengamat dan tokoh masyarakat mengusulkan beberapa solusi konkret untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa, antara lain:

Pengawasan eksternal dari pihak ketiga, seperti lembaga pendidikan atau BPKP.

Sistem seleksi berbasis CAT (Computer Assisted Test) dengan pengawasan langsung dari DPMD.

Pengumuman nilai terbuka di papan informasi desa dan media daring resmi.

Sanksi administratif hingga pidana bagi panitia dan peserta yang terbukti curang.

Jika benar terjadi transaksi uang untuk menduduki jabatan Sekdes, maka pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pasal 12B UU Tipikor: Gratifikasi dianggap suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Pasal 372 KUHP: Penggelapan apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan.

Masyarakat berharap, Pemerintah Kabupaten Kediri tidak hanya memberikan tanggapan normatif, tetapi segera melakukan reformasi struktural terhadap sistem rekrutmen perangkat desa. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan terus menurun.

“Kami butuh pemimpin yang lahir dari proses yang benar, bukan dari transaksi bawah meja,” tegas Lilik.(Red.Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)