Kediri. bidikkasusonline – Dugaan adanya praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan perangkat desa di Desa Kayen Lor, Kecamatan Plemahan, terus menjadi perhatian publik. Dua jabatan strategis, yaitu Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga kuat diperoleh melalui proses yang tidak sah dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa.
Keterangan dari beberapa warga menyebutkan bahwa proses seleksi hanya menjadi formalitas semata. Terdapat dugaan bahwa peserta yang telah memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu dipastikan lolos tanpa mempertimbangkan hasil seleksi secara objektif.
“Kami merasa dibohongi. Seleksi seharusnya berdasarkan kemampuan, bukan uang. Ini bukan hanya persoalan desa kami, ini mencoreng wajah demokrasi desa,” ujar Warto, salah satu tokoh pemuda desa, Kamis (18/4).
Bila benar terjadi, dugaan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang serta tindakan suap-menyuap.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 50, yang mengatur pengangkatan perangkat desa melalui seleksi yang profesional dan objektif.
Permendagri 67 Tahun 2017, yang mewajibkan transparansi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Tokoh masyarakat berharap pemerintah kabupaten segera membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap proses pengangkatan perangkat tersebut dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
