Perangkat Desa Nonaktif Tanggapi Dugaan Praktik Gratifikasi di Mejono

bidikkasusonline
0

 


Kediri, bidikkasusonline – Seorang mantan perangkat desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Urusan di Desa Mejono angkat bicara terkait kabar yang beredar tentang praktik gratifikasi dalam pengangkatan perangkat desa. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Plemahan.

"Dulu saya ikut seleksi, dan saya tahu betul bagaimana permainan di belakang layar. Sayangnya, sistem belum berubah banyak hingga sekarang," ujarnya kepada wartawan.

Ia berharap kasus di Mejono ini menjadi momentum perubahan untuk membenahi sistem rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri secara menyeluruh. Menurutnya, jika praktik seperti ini dibiarkan terus, maka perangkat yang terpilih tidak akan fokus melayani masyarakat melainkan hanya mengejar keuntungan pribadi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 5, 11 dan 12.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa perangkat desa diangkat berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas.(Red.Tim)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)