Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, bidikkasus.online – Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Tamek, diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pungutan sejumlah uang dalam seleksi perangkat desa.
Dalam pernyataannya, Tamek mengakui bahwa proses pengisian perangkat desa telah melibatkan dirinya, serta menyebutkan bahwa setiap calon perangkat desa diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 72.000.000,00. “Kalau memang salah, ya, biar diproses,” ujar Tamek saat dimintai keterangan.
Dugaan penyimpangan dalam pengisian perangkat desa ini dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 50 Ayat (1) menyatakan bahwa perangkat desa harus diangkat melalui proses yang transparan dan akuntabel.Pasal 51 mengatur bahwa setiap perangkat desa wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenang.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Pasal 12 huruf e melarang penyelenggara negara atau pejabat publik untuk meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPasal 13 menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi politik dan kepentingan pribadi.
Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Namun, masyarakat Desa Sumber Agung mendesak agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa tuntutan masyarakat dalam menyikapi kasus ini antara lain:Penyelidikan yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan penyimpangan dalam pengisian perangkat desa.Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar.Pengisian perangkat desa yang lebih transparan dan sesuai dengan prosedur hukum agar tidak terjadi penyimpangan di masa mendatang.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di desa untuk mencegah praktik korupsi dan nepotisme.
Dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengisian perangkat desa ini menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akibat ketidaktransparanan dalam tata kelola pemerintahan.Inefisiensi penggunaan anggaran desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.Penurunan kualitas pelayanan publik, karena perangkat desa yang diangkat bukan berdasarkan kompetensi, melainkan faktor finansial.Meningkatnya risiko korupsi dan kolusi, yang dapat berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan desa di masa depan.
Dugaan penyimpangan dalam pengisian perangkat desa di Desa Sumber Agung menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Transparansi dalam rekrutmen perangkat desa harus ditegakkan agar pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan hukum yang berlaku.(red.p)
.webp)