Kecamatan Plosoklaten, Jawa Timur, bidikkasus.online – Dugaan praktik korupsi dalam pengisian perangkat desa di Desa Sumber Agung semakin mengundang sorotan publik. Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Agung Kadiono Sumber Agung atau lebih akrab di sapa Pak Tamek, diduga terdapat pungutan liar sebesar Rp 72 juta per calon perangkat desa, yang secara total mencapai Rp 144 juta. Dana tersebut disebut-sebut disetorkan kepada salah satu oknum tertentu yang hingga kini masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang memperberat hukuman bagi pelaku yang bersekongkol dalam tindak pidana.
Masyarakat Desa Sumber Agung kini mendesak transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa serta penegak hukum. “Kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang. Harus ada tindakan tegas agar seleksi perangkat desa berjalan jujur dan adil,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih mengusut aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus pungutan liar ini. Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.(Red.S)
