Kota Madiun, bidikkasusonline – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial HR (35), yang mengaku sebagai jurnalis saat tertangkap tangan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. HR diketahui merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
"Benar, kami mengamankan seseorang yang sempat mengaku wartawan, namun setelah kami telusuri lebih lanjut ternyata merupakan anggota dari salah satu LSM, yakni Banaspati," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Penangkapan HR dilakukan pada Sabtu malam (3/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Serayu, Kota Madiun. Saat ditangkap, pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,07 gram. Barang haram tersebut ditemukan terbungkus dalam masker medis yang dibuang di pinggir jalan—diduga untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengamankan sejumlah alat komunikasi yang digunakan dalam aksi transaksi.
"Barang bukti kami temukan dalam kondisi terbungkus masker yang disembunyikan di pinggir jalan. Pelaku saat itu tinggal di rumah kos wilayah Caruban dan diduga sudah beberapa kali menjalankan aktivitas ilegal ini," lanjut Wiwin.
Dari penyelidikan sementara, HR tidak bertindak sendirian. Aparat masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa HR kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara," tegas AKP Tri.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas, terutama oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan atau LSM untuk kepentingan kriminal. Penegakan hukum akan terus diperkuat demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba. (Red.R)
