Terlilit Utang, Tiga Perempuan di Jember Rekayasa Video Begal demi Tutupi Aksi Penjualan Motor Berita:

bidikkasusonline
0

  


Jember, bidikkasusonline – Aksi nekat tiga perempuan asal Kecamatan Bangsalsari, Jember, membuat geger warganet. Mereka merekayasa sebuah video pengakuan palsu sebagai korban begal, yang kemudian viral setelah diunggah ke media sosial. Belakangan, terungkap bahwa semua itu hanyalah skenario bohong demi menutupi tindakan menjual sepeda motor milik orang tua.

Ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial DFN (31)SN (23), dan IA (31). Meski tinggal di kecamatan yang sama, ketiganya berasal dari desa yang berbeda. Rekayasa tersebut dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di ruang IGD Puskesmas Sukorejo, Bangsalsari.

Video itu kemudian diunggah ke grup Facebook Info Warga Jember melalui akun MBK LIE Jember, seolah-olah menunjukkan DFN sebagai korban begal di wilayah hukum Polsek Bangsalsari.

Namun setelah diselidiki oleh aparat kepolisian, kebohongan tersebut terbongkar. Ketiganya dipanggil ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi dan akhirnya membuat video permintaan maaf kepada publik.

Menurut Aipda Beny Wicaksono, Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, motif utama rekayasa tersebut adalah masalah utang. DFN diketahui memiliki pinjaman kepada seorang pria dan karena terus ditagih, ia memilih untuk menjual sepeda motor milik orang tuanya tanpa seizin mereka.

"Daripada jujur kepada orang tuanya, DFN justru membuat skenario seolah-olah motornya dirampas dalam peristiwa begal. Ia melibatkan dua temannya untuk merekam dan menyebarkan pengakuan palsu itu," terang Beny, Sabtu (19/4/2025).

Kepolisian yang mencium kejanggalan dalam kasus ini melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan sepeda motor yang disebut raib karena dibegal. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa motor tersebut ternyata berada di tangan seseorang yang membelinya langsung dari DFN.

“Setelah kami menginterogasi pembeli dan mengumpulkan bukti, keterangan para pelaku pun runtuh. Akhirnya mereka mengakui semua yang telah direncanakan,” tambah Beny.

Permasalahan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendampingan pihak kepolisian. Namun demikian, pihak berwajib tetap mengingatkan bahwa membuat laporan palsu atau menyebarkan informasi hoaks, apalagi menyangkut tindak kriminal, adalah tindakan serius yang dapat diproses secara hukum.(Red.R)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)