Kota Malang,bidikkasusonline – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter YA, seorang tenaga medis di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, semakin berkembang. Setelah satu korban berinisial QRA (31) buka suara melalui media sosial dan melaporkan kasusnya ke polisi, muncul beberapa dugaan korban lain yang mengaku mengalami hal serupa.
Menurut Satria Marwan, kuasa hukum QRA, sejak kasus ini mencuat ke publik, pihaknya menerima banyak pesan dari individu yang menyatakan pernah menjadi korban dokter yang sama saat menjalani perawatan di Persada Hospital.
“Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang menghubungi klien kami melalui direct message dan menyampaikan bahwa mereka mengalami pengalaman tidak menyenangkan yang mirip,” ungkap Satria kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).
Modus yang diduga dilakukan pun cenderung serupa. Korban mengaku mendapat perilaku tidak profesional dari dokter YA, mulai dari pesan pribadi bernada menggoda (flirting), ajakan menonton konser, hingga komunikasi yang melewati batas profesional antara dokter dan pasien.
Satria juga mengkritik sikap pihak rumah sakit yang terkesan enggan mengambil tanggung jawab secara moral. Meski dokter YA telah dinonaktifkan dari aktivitas medis, tidak ada permintaan maaf resmi dari manajemen rumah sakit kepada para korban.
"Jika memang sudah menonaktifkan dokter tersebut, tentu ada indikasi bahwa pihak rumah sakit mengetahui adanya pelanggaran. Lalu mengapa tidak ada permintaan maaf? Itu yang kami sangat sayangkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa permintaan maaf bukan sekadar bentuk formalitas, melainkan wujud empati dan tanggung jawab moral terhadap pasien yang merasa menjadi korban.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, membenarkan bahwa laporan atas dugaan pelecehan telah diterima pada 18 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan itu langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Korban sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit PPA hingga malam hari. Langkah selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, serta pengumpulan barang bukti untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut,” terang Yudi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap interaksi antara tenaga medis dan pasien. Selain proses hukum, masyarakat berharap institusi medis turut bersikap proaktif dalam memberikan perlindungan serta menciptakan ruang aman bagi pasien, terutama perempuan.(Red.R)
