Kediri, bidikkasusonline – Proses pengisian jabatan perangkat desa di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kini tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pengangkatan dua kepala dusun dilakukan secara tidak sah dan melibatkan praktik suap menyuap. Posisi strategis yang dipersoalkan adalah Kepala Dusun Pojok dan Kepala Dusun Selodono, yang diduga diraih bukan berdasarkan kapabilitas dan proses seleksi resmi, melainkan melalui pembayaran sejumlah uang kepada oknum tertentu.
Beberapa sumber internal dan warga yang mengetahui proses tersebut menyebut bahwa nominal uang yang mengalir berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik ini memicu keresahan di kalangan warga dan tokoh masyarakat yang menganggap bahwa sistem rekrutmen perangkat desa telah dikotori oleh kepentingan pribadi dan kelompok.
“Kami tidak melihat ada proses seleksi. Tiba-tiba sudah diumumkan nama-nama yang dilantik. Ini tidak transparan dan sangat mencurigakan,” kata Wahyuni, seorang warga RT 03 Dusun Selodono.
Dalam prosedur normal, pengangkatan perangkat desa harus melewati beberapa tahapan, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pendaftaran terbuka, ujian tertulis, wawancara, hingga rekomendasi dari camat. Namun, di Desa Pojok, proses ini disebut tidak dijalankan secara terbuka maupun akuntabel. Masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi atau pemberitahuan mengenai jadwal dan mekanisme seleksi.
Bahkan, beberapa tokoh masyarakat menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada kepala desa dan camat Wates untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan berarti dari pihak terkait. Kondisi ini menambah kecurigaan masyarakat bahwa pengangkatan tersebut telah dirancang dan “dikondisikan” sejak awal.
Sebagai bentuk protes, sejumlah warga dan aktivis lokal membentuk Forum Warga Peduli Transparansi Desa Pojok, yang bertujuan untuk menelusuri jejak dugaan praktik korupsi dalam proses pengangkatan tersebut. Forum ini telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti transkrip percakapan, laporan rekening bank, dan kesaksian langsung dari pihak yang mengetahui proses pengisian jabatan.
Mereka juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada:
Inspektorat Kabupaten Kediri
Kejaksaan Negeri Kediri
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan
Jika benar terjadi praktik pemberian atau penerimaan uang untuk mendapatkan jabatan publik, maka peristiwa ini tidak bisa dianggap remeh. Hal ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 ayat (1): Melarang setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.
Pasal 12 huruf e: Melarang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi keputusan jabatan.
Pasal 3: Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26: Menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pasal 50: Mengatur tentang pengangkatan perangkat desa secara objektif dan profesional.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mengharuskan proses seleksi dilakukan secara terbuka, bebas dari intervensi politik, dan dilandasi merit system.
Pasal 421 KUHP
Melarang pejabat publik menyalahgunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang hingga merugikan warga negara.
Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi titik awal reformasi serius terhadap tata kelola pengangkatan perangkat desa. Mereka meminta Bupati Kediri untuk melakukan evaluasi menyeluruh, membentuk tim investigasi independen, serta memberhentikan sementara perangkat yang diangkat melalui jalur yang tidak sah sampai proses hukum selesai.
“Kami ingin Desa Pojok menjadi contoh tata kelola desa yang baik, bukan contoh buruk korupsi di akar rumput. Ini soal keadilan, bukan hanya prosedur,” tegas Heri, salah satu inisiator forum warga.
Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat bukan hanya terancam pidana penjara, namun juga pencabutan hak politik, denda, dan pengembalian uang negara.(Red.Tim)
