Kediri, bidikkasusonline – Pengangkatan tiga perangkat desa di Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan praktik jual beli jabatan. Tiga posisi yang disorot yakni Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Joho. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut, masing-masing individu diduga harus menyetorkan uang antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Warga menyayangkan jika benar terjadi praktik semacam itu. Mereka menilai proses pengangkatan perangkat desa harus dilandasi asas kompetensi, transparansi, dan kejujuran. Dugaan tersebut memicu keresahan karena dapat mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah desa.
"Kami butuh pemimpin yang bisa bekerja dan melayani, bukan yang hanya bisa bayar jabatan," ujar seorang warga yang menolak disebutkan namanya.
Kejadian ini memunculkan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi, termasuk keterlibatan pihak kecamatan dan kabupaten dalam melakukan pengawasan.
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur tentang pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 12B UU yang sama: Mengatur gratifikasi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
Pasal 3 dan 11 UU Tipikor: Mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari KKN.
