DUGAAN PELANGGARAN BERAT! POLRES BLITAR KOTA DIMINTA TEGAS TINDAK TAMBANG PASIR ILEGAL MILIK ZAENAL DI SUMBER NANAS—BACKING DAN JALUR UPETI DIDUGA KUAT BERMAIN!

bidikkasusonline
0

 


Blitar, Jawa Timur, bidikkasus.online  – Masyarakat sekitar Sumber Nanas mendesak Polres Blitar Kota untuk segera bertindak tegas terhadap tambang sedot pasir mekanik (ponton) milik Zaenal yang beroperasi secara ilegal. Aktivitas tambang ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa izin resmi dan diduga menyebabkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga.

                                        

Lebih parahnya, masyarakat mencurigai adanya dugaan backing kuat dan jalur upeti yang memungkinkan tambang ilegal ini terus beroperasi tanpa hambatan. Mereka meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan tersebut dan menindak pihak-pihak yang terlibat.Penindakan tegas terhadap Zaenal sebagai pemilik tambang ilegal.Penghentian total aktivitas tambang sedot pasir mekanik di Sumber Nanas.Pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas tambang ilegalInvestigasi terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik backing dan jalur upeti

                                     

Kerusakan lingkungan hidup yang tidak terkendali,Polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.Gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar.Infrastruktur jalan rusak akibat aktivitas kendaraan tambangPasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan tanpa izin yang sah.Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang menegaskan larangan terhadap kegiatan yang merusak sumber daya alam dan ekosistem sekitar.Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menerima suap atau memberikan suap untuk melancarkan kegiatan ilegal.

Masyarakat menuntut agar pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku! 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)