Longsoran Tebing di Gunung Gedang Akibatkan Dua Pekerja Tewas dalam Penambangan Ilegal

bidikkasusonline
0



Blitar, 16 Februari 2025, bidikkasusonline  — Tragedi memilukan terjadi di kawasan Gunung Gedang, Desa Kali Putih, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ketika dua pekerja tambang tewas akibat longsoran tebing. Peristiwa ini terjadi pada hari ini, saat para pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal menggunakan metode tembak injek dengan peralatan ponton atau diesel.

Menurut informasi yang dihimpun, longsoran terjadi saat para pekerja sedang menambang pasir dengan metode tembak injek. Metode ini melibatkan penggunaan ponton atau mesin diesel untuk menghancurkan tebing dan mengumpulkan pasir. Tiba-tiba, tebing setinggi puluhan meter runtuh, menimbun dua pekerja yang berada di bawahnya. Korban diketahui berasal dari Modangan dan Penataran, Blitar.

Proses evakuasi korban segera dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) bersama warga setempat. Namun, medan yang terjal dan material longsoran yang berat menyulitkan upaya penyelamatan. Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih berlangsung dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari longsoran susulan.

Warga sekitar mengungkapkan keprihatinan dan kemarahan atas kejadian ini. Mereka menuntut agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal yang telah meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat. "Kami sudah sering mengeluhkan aktivitas tambang ilegal ini, tapi sepertinya tidak ada tindakan nyata. Sekarang sudah memakan korban jiwa," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti longsoran dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut. Sebelumnya, pada Januari 2025, Tim dari Mabes Polri telah melakukan operasi di kawasan Gunung Gedang terkait aktivitas penambangan ilegal, menyusul laporan masyarakat tentang kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Dalam operasi tersebut, sejumlah alat berat dan peralatan tambang diamankan, serta beberapa pekerja diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 UU yang sama mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, akan dipidana dengan penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air, dan tanah longsor menjadi ancaman serius. Selain itu, aktivitas ini seringkali mengabaikan standar keselamatan kerja, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal bagi para pekerja. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.(Red.Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)