Kasreman Geger, Proyek Irigasi Diduga Jadi Ladang Penyimpangan Dana

bidikkasusonline
0

 

Kediri, bidikkasusonline Jawa Timur – Desa Kasreman, Kandangan, Kediri, diguncang isu besar terkait dugaan penyimpangan dana P3TGAI. LP3-NKRI dalam investigasi 17 Juni 2025 menemukan indikasi adanya SPJ fiktif yang berpotensi menjerat banyak pihak ke ranah hukum.

Proyek senilai Rp195 juta yang ditujukan untuk memperbaiki irigasi ternyata penuh kejanggalan. Dari laporan SPJ, ditemukan catatan pekerja yang tidak akurat, realisasi fisik tidak sesuai fakta, serta pemotongan anggaran sebesar 20% yang diakui bendahara.

Penyimpangan ini tidak berdiri sendiri. Dugaan keterlibatan perangkat desa dan pendamping masyarakat semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai adanya konspirasi yang sengaja disusun.

Padahal konsekuensi hukum jelas menanti. UU Tipikor memberi ancaman pidana berat bagi korupsi dana rakyat, sementara Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen menambah sanksi hingga 6 tahun penjara.

Dalam tanggapannya melalui WhatsApp 25 Juni 2025, Kepala Desa Kasreman menegaskan desa siap menghadapi proses hukum. “Kalau memang ada yang menilai salah, biarkan hukum berjalan,” katanya. Namun, jawaban itu justru memperuncing keraguan masyarakat.

LP3-NKRI mendesak BBWS untuk segera mengaudit proyek. Aparat penegak hukum juga diminta segera bertindak agar tujuan utama P3TGAI, yaitu mensejahterakan petani, tidak tercoreng oleh praktik kotor segelintir oknum. (Red.FR)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)