Kediri, bidikkasusonline Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan dana APBN dalam proyek P3TGAI 2024 di Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri, semakin ramai diperbincangkan. Investigasi LP3-NKRI menemukan indikasi rekayasa SPJ, manipulasi teknis, hingga keterlibatan aspirator yang dominan.
Ketua HIPPA Tirto Arum Kamulyan semula meyakinkan bahwa proyek berjalan sesuai SOP. Namun, ia kemudian mengakui tidak memahami detail anggaran senilai lebih dari Rp200 juta. Semua pengelolaan diserahkan pada aspirator, sementara HIPPA hanya menjalankan formalitas.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa program tidak dijalankan sesuai prinsip swakelola. Padahal, tujuan utama P3TGAI adalah memberdayakan masyarakat dan membuka lapangan kerja lokal, bukan menyerahkan kendali kepada pihak luar.
Warga pun kecewa. Absensi pekerja dinilai bermasalah, pendampingan jarang dilakukan, dan penggunaan molen tidak sesuai. Kondisi ini memuncak saat Kepala Desa Brenggolo marah besar dan menendang hasil pekerjaan proyek yang dianggap asal-asalan.
Dalam pertemuan, Kepala Desa mengakui adanya kelemahan pelaksanaan. Ia menyarankan agar LP3-NKRI membuat permintaan resmi agar masalah bisa ditindaklanjuti. Namun, hal ini dianggap belum menjawab keresahan masyarakat.
Kasus Brenggolo menjadi bukti bahwa dana rakyat rawan diselewengkan jika pengawasan lemah. Publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum agar penyalahgunaan dana APBN tidak terus berulang. (Red.FR)