Lapor Jendral!! Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Othok Masih Eksis Beroprasi, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

bidikkasusonline
0


Kauman Blitar,   bidikkasus.online  – Perjudian sabung ayam di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, nekat buka kembali tanpa rasa takut ancaman hukum yang berlaku. Padahal sebelumnya tempat perjudian itu sempat viral diberitakan oleh sejumlah media cetak maupun online.

Perjudian sabung ayam yang ini masih tetap buka, tanpa rasa takut ancaman hukum yang berlaku. Kasus perjudian yang selama ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat, seperti halnya seorang bandar yang dikenal dengan sebutan YL (inisial) di sinyalir menjadi tokoh kunci dari perjudian ini. 

Perjudian sabung ayam di kecamatan srengat ini menjadi polemik yang komplek, pertanyaan seputar legalitas keamanan dan pengaruh sosial dan pengaruh sosial dari perjudian tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, percepatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian.

Adanya kegiatan itu telah memicu protes dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun, sebagian lainya memberikan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Apalagi tempat perjudian tersebut letaknya tidak jauh dari sarana tempat pemukiman warga. 

Beberapa hari yang lalu, lokasi perjudian sabung ayam berhasil ditutup oleh pihak aparat penegak hukum setempat. Tim investigasi media turun ke lokasi pada Kamis (09/05/2024), dan ternyata memang benar, terdapat tempat perjudian sabung ayam dan perjudian dadu serta bola setan  di wilayah tersebut 

Menurut keterangan salah satu pengunjung, sehari bisa tarung lima sampai sepuluh kali. Anehnya, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diam terkesan?.  Seharusnya APH menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut, bukan terkesan malah membiarkan, sehingga tetap beroperasi.Kondisi dugaan pembiaran tersebut, menimbulkan pertanyaan dan opini.

serupa bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” jadi tidak ada warga negara Indonesia yang kebal akan hukum, semua yang melanggar ada sanksinya.

serupa yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, bahwa semua ada pasal-pasalnya. Termasuk perjudian sabung ayam diatur dalam pasal 303 KUHP jo, Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.

Mengenai ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Sampai berita ini naikkan, belum ada tindakan resmi apa pun dari aparat penegak hukum wilayah setempat, untuk menertibkan atau menutup tempat perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Srengat tersebut. Dan apabila pemberitaan ini tidak ada respon atau tidak di tindak lanjuti, maka kita akan berjalan sampai ada tindakan penutupan.(Red.W)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)