Mangkir Berulang dengan Alasan Sakit, Bendahara KONI Kota Kediri Akhirnya Resmi Ditahan

bidikkasusonline
0

  


Kota Kediribidikkasusonline – Setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan, tersangka Dian Ariyani akhirnya tak bisa lagi menghindar. Bendahara KONI Kota Kediri itu resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Kamis (kemarin), setelah dinyatakan sehat secara fisik maupun mental oleh tim medis.

“Hari ini (kemarin) kami periksa ulang, karena dua hari lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat. Sekarang yang bersangkutan sudah kami titipkan di rumah tahanan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Meski telah ditahan, proses penyidikan terhadap Dian belum sepenuhnya selesai. Nur menyebutkan bahwa pemeriksaan sebelumnya belum memberikan keterangan yang memadai. Karena itu, jaksa masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangannya.

“Belum semua materi selesai diperiksa. Ada beberapa poin penting yang jawabannya belum sinkron dengan alat bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Dian sempat terkendala karena ia beberapa kali tidak hadir dengan alasan menjalani perawatan di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari RS Bhayangkara, RS Lawang, hingga akhirnya dirujuk ke RSJ Menur Surabaya.

“Di Menur, tim dokter melakukan observasi selama sepuluh hari. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi gangguan medis yang berat. Hanya ada gejala psikosomatik, seperti cemas dan panik menghadapi proses hukum,” jelas Nur.

Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim medis RSUD Gambiran, tim jaksa pun segera bergerak cepat dengan melakukan penahanan. Penahanan ini dilakukan tepat seminggu setelah dua tersangka lainnya, Kwin Atmoko (mantan Ketua KONI) dan Arif Wibowo (wakil bendahara), lebih dulu ditahan.

“Proses pemberkasan terus berjalan. Kami targetkan segera rampung agar bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023 menyeret tiga orang petinggi KONI Kota Kediri sebagai tersangka utama. Mereka adalah Kwin Atmoko, Dian Ariyani, dan Arif Wibowo. Ketiganya diduga berperan aktif dalam penyelewengan dana hibah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,4 miliar.

Dari total dana hibah yang dikucurkan sebesar Rp 10 miliar, sekitar Rp 9,165 miliar digunakan untuk program internal KONI. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 835 juta, dialokasikan ke 39 cabang olahraga di bawah naungan KONI Kota Kediri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, ditemukan banyak ketidaksesuaian antara anggaran yang disalurkan kepada pelatih dan atlet dengan laporan pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan adanya markup anggaran dan pengeluaran fiktif dalam beberapa kegiatan, yang semakin memperbesar angka kerugian negara. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red.R)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)