JAKARTA,bidikkasusonline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur setelah keduanya terbukti mencoblos surat suara Pilkada Jakarta 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, pada Kamis (28/11/2024).
Rio menjelaskan bahwa ada 19 surat suara yang sudah tercoblos di TPS tersebut. Dari jumlah tersebut, satu surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, sedangkan 18 surat suara lainnya belum dimasukkan. Ketua KPPS tersebut mengaku melakukan pencoblosan secara spontan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Ini tidak ada unsur politis. Ketua KPPS beralasan bahwa mereka hanya ingin mendorong partisipasi pemilih dengan cara tersebut," kata Rio. Meski begitu, tindakan tersebut tetap melanggar kode etik yang berat dan dianggap sebagai pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilu.
KPU Jakarta Timur memutuskan untuk memberhentikan kedua petugas yang terlibat dalam peristiwa ini. Meskipun demikian, Rio menegaskan bahwa insiden ini tidak memenuhi kriteria untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kasus ini pun diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yang menambah kehebohan terkait kejadian ini. Rio memastikan bahwa tindakan ini sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada kedua petugas yang bersangkutan.(F)
