JAKARTA,bidikkasusonline – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah keluarga pengacara Lisa Rahmat (LR) terkait dugaan suap dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengungkap keterlibatan dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa empat orang telah diperiksa, yakni SJJB sebagai pihak swasta, SC sebagai kerabat LR, SA sebagai adik ipar LR, dan DR yang merupakan adik LR. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," jelas Harli dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).
Suap Hakim dan Pemufakatan Jahat
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian fee oleh LR kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memengaruhi vonis bebas Ronald Tannur pada tingkat pertama. Kejagung telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari LR, yang difasilitasi oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). ZR dituduh mempengaruhi pemilihan majelis hakim untuk memastikan putusan yang menguntungkan Ronald Tannur.
Selain itu, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian dana kepada LR untuk mengamankan putusan hukum.
Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Dalam keterangannya, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan suap yang melibatkan pejabat peradilan. “Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” ujar Harli.
Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih banyak bukti terkait praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk hakim dan pengacara. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penegakan hukum untuk memastikan keadilan yang bersih dan transparan.
Artikel ini telah disunting untuk publikasi.(F)
